DEFINISI
I.
PENDAHULUAN
Meskipun disadari, definisi
tidak pernah dapat menampilkan dengan sempurna pengertian sesuatu yang
dikandungnya, disamping setiap orang selalu berbeda gaya dlam mendefinisikan
suatu masalah, pada setiap penyelidikan permulaan suatu ilmu sudah lazim dibuka
dengan pembicaraan definisinya. Kebijaksanaan ini ditempuh, mengingat bahwa
dalam keanekaragaman itu terdapat persamaan-persamaan prinsip yang dapat
mengantarkan kepada garis besar masalah, medan gerak dan batasan dri ilmu yang
hendak diselidiki. Sudah barang tentu pengertian yang diantar oleh
definisi tidak sejelas yang didapat
setelah akhir penyelidikan. Krena itu definisi yang bertugas sebagai pembuka
pintu tidak mengandung bahaya selama kita memandangnya sebagai tempat pengenalan
sementara yang dapat digeser kearah kesempurnaan lebih lanjut.
II.
PERMASALAHAN
A.
Apa pengertian definisi ?
B.
Apa saja syarat-syarat definisi ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Definisi
Definisi adalah pengetahuan yang
kita butuhkan. Dalam kehidupan ilmiah maupun kehidupan sehari-hari kita banyak
berurusan dengan definisi. Sewaktu orang memasuki pembicaraan permulan suatu
ilmu, ia akan bertemu dahulu dengandefinisinya. Dalam pembicaraan sehari-hari
tidak jarang kita diminta untuk menjelaskan pengertian kata yang kita gunakan.
Menjelaskan pengertian kata agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam
penggunaannya merupakan tugas definsi.
Mendifinisi adalah menyebut
sekelompok karakteristik suatu kata sehingga kita dapat dapat mengetahuai
penertiannya serta dapat membedakan kata lain yang menunujukan objek yang lain
pula. Jadi mendefinisi suatu kata adlah mengnalisa jenis dan sifat pembeda yang
dikandungnya.[1]
B.
Syarat-syarat Definisi
Terlebih dahulu perlu
dijelaskan bahwa sesuatu yang diberi definisi itu disebut Definisendu. Sedangkan definisi itu
sendiri disebut definiens. Kedua
istilah itu akan digunakan dalam menguraikan persyaratan definisi, berjumlah
empat buah syarat:
1.
Luas lingkungan definiens
bersamaan dengan luas lingkungan definiendum.
Syarat pertma itu melahirkan dua buah anak syarat, sebagai brikut:
a.
Definiens tidak lebih luas daripada definiendum. Contoh definisi yang
melnggar anak syarat itu seumpama defnisi manusia dengan “makhluk yang
berfikir”.
Di dalam pengertian “makhluk” itu termasuk makhluk samawai dan makhluk
bumi. Makhluk samawi itupun “berfikir”. Seperti manusia juga. Justru definiens disitu lebih luas darpada definiendum.
Misalnya:
Merpati adalah burung yang dapat terbang cepat (banyak burung yang dapat
terbang cepat bukan merpati)
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai peraturan-peraturan
(banyak organisasi masyarakat yang mempunyaiperaturan tetapi bukan Negara)
b.
Definiens tidak lebih sempit daripada definiendum. Contoh definisi yang
melanggar anak syarat itu seumpama definisi manusia dengan “hean yang membaca”.
Definisi tersebut lebih sempit lingkungannya daripada lingkungan definiendum. Sebab bukan setiap manusia
itu mampu membaca tetapi terbatas belaka.
Contoh lain:
Kursi adalah tempat duduk yang di buat dari kayu yang bersandaran dan
berkaki (banyak juga kursi yang tidak terbuat dari kayu)
Jujur adalah sikap mau mengakui kesalahan sendiri (mau mengakui kelebihan
lawan juga disebut sikap jujur)
2.
Definiens jangan memasukkan kata yang
dijumpai di dalam definiendum. Pelanggaran
syarat itu bisa berakibat definisi itu menjadi berlilit, berputar terus-menerus
dalam satu lingkaran yang tidak punya akhir, bagaikan hasta kain sarung.
Contoh definisi yang melanggar syarat ke dua itu seumpama definisi
pengetahuan dengan “setiap hal yang diketahui di dalam ingatan”. Mau tak mau
timbul tanya lagi tentang apa yang dimaksudkan dengan “diketahui” itu.
Contoh lain:
Wajib adalah perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap orang
Kafir adalah orang yang ingkar
Perlu kita ketahui bahwa tidak semua pengulangan melanggar patokan ini,
pengulangan dibawah ini diperbolehkan.
Amalan wajib adalah perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan dan
diberi siksa bila ditinggalkan
Hukum waris adalah hukum yang mengatur pembagian harta kekayaan dari
seseorang yang telah meninggal
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari upaya manusia dalam mencapai
kemakmuran
3.
Definisi jangan menggunakan pengertian yang negatif. Contoh definifisi
yang melanggar syarat ke tiga itu seumpama definisi miskin dengan “orang yang
tidak kaya” mau tak mau timbul tanya lagi tentang apa yang dimaksudkan dengan
“tidak kaya” itu.
Contoh lain:
Benar adalah sesuatu yang tidak salah
Indah adalah sesuatu yang tidak jelek
Hanya keadaan yang tidak mungkin dihindari bentuk negative yang
diperbolehkan, seperti:
Orang buta adalah orang yang indra penglihatannya tidak berfungsi
Orang bunting adalah orang yang tidak mempunyai anggota tubuh yang
lengkap
4.
Definisi jangan menggunakan kata kias maupun kata samar. Contoh definisi
yang melanggar syarat ke empat itu seumpama definisi sarjana dengan “matahari
akal lautan ilmu”. Atau definisi kekasih dengan “cahaya mata pautan hati” atau
definisi anak dengan “buah jantung sibiran tulang”.
Ketiga definisi itu tidak menjelaskan sedikitpun tentang hakikat maupun
kekhususan dari pengertian sarjana, kekasih, dan anak.
Contoh lainnya:
Sejarah adalah samudra pengalaman yang selalu bergelombang tiada
putus-putusnya
Kehidupan adalah sepotong keju
Itulah empat syarat yang
perlu diperhatikan senantiasa di dalam merumuskan setiap definisi. Volatire
(1694-1778), ahli piker dan pujangga Prancis terkenal
itu, pada setiap kali bertukar pikiran senantiasa berkata kepada lawan bicara,
katanya : ”if you wish to converse with
me, define your term”. Bermakna :” jikalau Anda ingin berbicara dengan
daku, tetapkan batasan-batasan pinggir keterangan yang anda gunakan.[2]
IV.
KESIMPULAN
Definisi
adalah pengetahuan yang kita butuhkan. Dalam kehidupan ilmiah maupun kehidupan
sehari-hari kita banyak berurusan dengan definisi. Syarat definisi di antaranya
adalah tidak boleh lebih luas, tidak boleh menggunakan kata yang di
definisikan, tidak boleh memakai kata yang justru membingungkan dan definisi
tidak boleh menggunakan bentuk negatif.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah ini yang dapat penulis sampaikan. Semoga apa yang telah penulis lakukan
ini nantinya akan menjadi sebuah amal ibadah. Amien. Penulis menyadari
bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, penulis meminta saran dan kritik dari pembaca yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Mundiri, Logika, Jakarta; PT Raja grafindo Persada, 2000.
Joesoef
sou’yb, logika hokum berfikir tepat, (Jakarta: pustaka al husna), 1983.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar