Senin, 06 Mei 2013

logika

DEFINISI
       I.            PENDAHULUAN
Meskipun disadari, definisi tidak pernah dapat menampilkan dengan sempurna pengertian sesuatu yang dikandungnya, disamping setiap orang selalu berbeda gaya dlam mendefinisikan suatu masalah, pada setiap penyelidikan permulaan suatu ilmu sudah lazim dibuka dengan pembicaraan definisinya. Kebijaksanaan ini ditempuh, mengingat bahwa dalam keanekaragaman itu terdapat persamaan-persamaan prinsip yang dapat mengantarkan kepada garis besar masalah, medan gerak dan batasan dri ilmu yang hendak diselidiki. Sudah barang tentu pengertian yang diantar oleh definisi  tidak sejelas yang didapat setelah akhir penyelidikan. Krena itu definisi yang bertugas sebagai pembuka pintu tidak mengandung bahaya selama kita memandangnya sebagai tempat pengenalan sementara yang dapat digeser kearah kesempurnaan lebih lanjut.

    II.            PERMASALAHAN
A.    Apa pengertian definisi ?
B.     Apa saja syarat-syarat definisi ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Definisi
            Definisi adalah pengetahuan yang kita butuhkan. Dalam kehidupan ilmiah maupun kehidupan sehari-hari kita banyak berurusan dengan definisi. Sewaktu orang memasuki pembicaraan permulan suatu ilmu, ia akan bertemu dahulu dengandefinisinya. Dalam pembicaraan sehari-hari tidak jarang kita diminta untuk menjelaskan pengertian kata yang kita gunakan. Menjelaskan pengertian kata agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penggunaannya merupakan tugas definsi.
            Mendifinisi adalah menyebut sekelompok karakteristik suatu kata sehingga kita dapat dapat mengetahuai penertiannya serta dapat membedakan kata lain yang menunujukan objek yang lain pula. Jadi mendefinisi suatu kata adlah mengnalisa jenis dan sifat pembeda yang dikandungnya.[1]
   
B.     Syarat-syarat Definisi
            Terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa sesuatu yang diberi definisi itu disebut Definisendu. Sedangkan definisi itu sendiri disebut definiens. Kedua istilah itu akan digunakan dalam menguraikan persyaratan definisi, berjumlah empat buah syarat:
1.      Luas lingkungan definiens bersamaan dengan luas lingkungan definiendum. Syarat pertma itu melahirkan dua buah anak syarat, sebagai brikut:
a.       Definiens tidak lebih luas daripada definiendum. Contoh definisi yang melnggar anak syarat itu seumpama defnisi manusia dengan “makhluk yang berfikir”.
Di dalam pengertian “makhluk” itu termasuk makhluk samawai dan makhluk bumi. Makhluk samawi itupun “berfikir”. Seperti manusia juga. Justru definiens disitu lebih luas darpada definiendum.
Misalnya:
Merpati adalah burung yang dapat terbang cepat (banyak burung yang dapat terbang cepat bukan merpati)
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai peraturan-peraturan (banyak organisasi masyarakat yang mempunyaiperaturan tetapi bukan Negara)
b.      Definiens tidak lebih sempit daripada definiendum. Contoh definisi yang melanggar anak syarat itu seumpama definisi manusia dengan “hean yang membaca”.
Definisi tersebut lebih sempit lingkungannya daripada lingkungan definiendum. Sebab bukan setiap manusia itu mampu membaca tetapi terbatas belaka.
Contoh lain:
Kursi adalah tempat duduk yang di buat dari kayu yang bersandaran dan berkaki (banyak juga kursi yang tidak terbuat dari kayu)
Jujur adalah sikap mau mengakui kesalahan sendiri (mau mengakui kelebihan lawan juga disebut sikap jujur)
2.      Definiens jangan memasukkan kata yang dijumpai di dalam definiendum. Pelanggaran syarat itu bisa berakibat definisi itu menjadi berlilit, berputar terus-menerus dalam satu lingkaran yang tidak punya akhir, bagaikan hasta kain sarung.
Contoh definisi yang melanggar syarat ke dua itu seumpama definisi pengetahuan dengan “setiap hal yang diketahui di dalam ingatan”. Mau tak mau timbul tanya lagi tentang apa yang dimaksudkan dengan “diketahui” itu.
Contoh lain:
Wajib adalah perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap orang
Kafir adalah orang yang ingkar
Perlu kita ketahui bahwa tidak semua pengulangan melanggar patokan ini, pengulangan dibawah ini diperbolehkan.
Amalan wajib adalah perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan dan diberi siksa bila ditinggalkan
Hukum waris adalah hukum yang mengatur pembagian harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari upaya manusia dalam mencapai kemakmuran
3.      Definisi jangan menggunakan pengertian yang negatif. Contoh definifisi yang melanggar syarat ke tiga itu seumpama definisi miskin dengan “orang yang tidak kaya” mau tak mau timbul tanya lagi tentang apa yang dimaksudkan dengan “tidak kaya” itu.
Contoh lain:
Benar adalah sesuatu yang tidak salah
Indah adalah sesuatu yang tidak jelek
Hanya keadaan yang tidak mungkin dihindari bentuk negative yang diperbolehkan, seperti:
Orang buta adalah orang yang indra penglihatannya tidak berfungsi
Orang bunting adalah orang yang tidak mempunyai anggota tubuh yang lengkap
4.      Definisi jangan menggunakan kata kias maupun kata samar. Contoh definisi yang melanggar syarat ke empat itu seumpama definisi sarjana dengan “matahari akal lautan ilmu”. Atau definisi kekasih dengan “cahaya mata pautan hati” atau definisi anak dengan “buah jantung sibiran tulang”.
Ketiga definisi itu tidak menjelaskan sedikitpun tentang hakikat maupun kekhususan dari pengertian sarjana, kekasih, dan anak.
Contoh lainnya:
Sejarah adalah samudra pengalaman yang selalu bergelombang tiada putus-putusnya
Kehidupan adalah sepotong keju
            Itulah empat syarat yang perlu diperhatikan senantiasa di dalam merumuskan setiap definisi. Volatire (1694-1778), ahli piker dan pujangga Prancis terkenal itu, pada setiap kali bertukar pikiran senantiasa berkata kepada lawan bicara, katanya : ”if you wish to converse with me, define your term”. Bermakna :” jikalau Anda ingin berbicara dengan daku, tetapkan batasan-batasan pinggir keterangan yang anda gunakan.[2]    

 IV.            KESIMPULAN
            Definisi adalah pengetahuan yang kita butuhkan. Dalam kehidupan ilmiah maupun kehidupan sehari-hari kita banyak berurusan dengan definisi. Syarat definisi di antaranya adalah tidak boleh lebih luas, tidak boleh menggunakan kata yang di definisikan, tidak boleh memakai kata yang justru membingungkan dan definisi tidak boleh menggunakan bentuk negatif.

    V.            PENUTUP
Demikianlah makalah ini yang dapat penulis sampaikan. Semoga apa yang telah penulis lakukan ini nantinya akan menjadi sebuah amal ibadah. Amien. Penulis menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis meminta saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA

Drs. Mundiri, Logika, Jakarta; PT Raja grafindo Persada, 2000.

Joesoef sou’yb, logika hokum berfikir tepat, (Jakarta: pustaka al husna), 1983.



[1] Drs. Mundiri, Logika, Jakarta; PT Raja grafindo Persada, 2000, Hlm 31


[2] Joesoef sou’yb, logika hokum berfikir tepat, (Jakarta: pustaka al husna), 1983, hal.45-47
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar